Setelah peraturan karantina hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini pemerintah mulai mensosialisasikan penerapan tatanan hidup baru (New normal). Terdapat perubahan besar dalam era new normal yang kita hadapi bersama, yaitu perubahan berbagai aturan kehidupan termasuk dalam hal perayaan pernikahan di Era New Normal. Beberapa asosiasi perkumpulan bisnis Wedding Organizer juga sudah memberikan contoh dengan menggelar simulasi perayaan pernikahan.

Meskipun pandemi covid-19 belum usai, namun beberapa masyarakat yang memiliki rencana menikah tetap ingin melaksanakan pernikahan mereka di tengah pandemi ini. Tentunya pemerintah tidak dapat melarang hak masyarakat tersebut, oleh karena itu pemerintah membuatkan beberapa aturan dalam perayaan pernikahan di era new normal yang disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 15 tahun 2020. Sehingga bagi Sobat yang ingin melangsungkan pernikahan, jangan sampai terlewat membaca aturan sesuai protokol yang telah ditetapkan ya…

Peraturan ini penting untuk dipahami, bahwa ‘Era New Normal’ berbeda dengan ’Normal’. Karena sejatinya, kita masih ada dalam situasi Pandemi Covid-19 yang harus diwaspadai. Sehingga Sobat harus lebih detile dalam mempertimbangkan rencana pernikahan yang akan dilakukan di tengah pandemi ini. Karena bukan tentang perayaannya saja. Sobat juga harus mempertimbangkan tentang rencana kehamilan pasca pernikahan. Apakah tetap dilakukan atau ditunda setelah covid19 hilang? karena kenyataannya wanita hamil kondisi fisiknya lebih lemah, harus ke dokter dan rutin periksa kehamilan.

Setidaknya ada 6 aturan yang harus dipastikan oleh para calon mempelai pengantin dan juga pelaku bisnis Wedding Organizer :

1. Sediakan tempat cuci tangan

Mencuci tangan merupakan perilaku hidup bersih & sehat (PHBS). Pandemi Covid-19 membuat masyarakat mulai mewajibkan dirinya untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan berbagai hal. Oleh karena itu, pemerintah dan asosiasi bisnis WO menetapkan aturan untuk menyediakan tempat cuci tangan di pintu atau jalan masuk pesta pernikahan dengan jumlah lebih dari 1 tempat cuci tangan. Tujuannya untuk mempermudah tamu dalam mencuci tangannya.

2. Menggunakan masker

Semenjak pandemi Covid-19 hadir, penggunaan masker merupakan hal yang wajib dilakukan. Bahkan sudah menjadi sebuah peraturan hingga masuk dalam peraturan presiden dan menimbulkan sanksi bagi yang melanggar. Sehingga dalam pesta pernikahan harus menggunakan masker, baik bagi mempelai pengantin, keluarga, dan juga para tamu. Terkecuali hanya pada saat makan.

3. Pemeriksaan suhu tubuh

Salah satu indikator untuk mengetahui seseorang berisiko terjangkit Corona atau Covid-19 adalah suhu tubuh. Pesta pernikahan diadakan, tentunya untuk tetap menciptakan momen bahagia tanpa membahayakan orang lain. Karena itu, waspada terhadap orang-orang berisiko harus tetap ditegakkan. Harus ada panitia atau anggota keluarga yang melakukan pemeriksaan suhu dan memastikan suhu dalam kondisi normal.

4. Dilarang bersalaman

Kebiasaan ini sudah mendarah daging di setiap pesta pernikahan. Dimana setiap tamu bersalaman sebagai tanda ucapan selamat atas kebahagiaan pengantin dan keluarga pengantin. Namun, di era new normal ini jangan harap bisa melakukannya. Sebab, saat pandemi Covid-19, seluruh tamu harus melakukan physical distancing. Setidaknya menjaga jarak sejauh 1 meter antar tamu. Termasuk ketika hendak berfoto bersama, harus menjaga jarak dan tetap menggunakan masker.

5. Jumlah tamu terbatas

Perayaan pernikahan sudah bisa dilakukan di berbagai lokasi, tempat umum, hingga rumah sendiri. Namun, penyelenggara acara hanya boleh mengundang tamu maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan maksimal 30 tamu undangan.

6. Mengatur durasi bertamu

Bila biasanya tamu bisa bercengkrama lama dengan para tamu atau keluarga mempelai, kali ini hasrat ini harus ditahan terlebih dahulu. Panitia atau keluarga pelaksana pernikahan harus bekerja ekstra untuk mengatur durasi bertamu dan juga mengingatkan para tamu. Bukan hal yang tidak mungkin bila para tamu lupa dan bertamu dalam waktu yang lama. Panitia harus bisa mengingatkan kembali tentang aturan durasi bertamu.

Semoga perayaan pernikahan Sobat Inspirasi bisa berjalan lancar dan tetap aman bagi seluruh masyarakat. Informasi penting lainnya, bagi pasangan muda yang berencana melangsungkan pernikahan di masa pandemi Covid-19 ini, sebaiknya menunda kehamilan terlebih dahulu. Hal ini disarankan oleh BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional).

Jangan lupa bagikan informasi penting ini demi mewujudkan perayaan pernikahan idaman tanpa memberikan risiko penularan Covid-19 bagi para tamu dan keluarga. Semoga kita semua tetap dapat berpikir sehat ya sobat!